Sultrapedia.com – Praktik perlindungan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sektor tambang kembali menyeruak.
Kali ini, sorotan mengarah pada PT Celebes Lito Jaya (CLJ), perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
PT CLJ diduga menerima pasokan tenaga surya bersubsidi yang dikirim menggunakan ambulans milik Puskesmas Laonti. Dugaan ini terkuak pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika seorang petugas keamanan PT Hoffmen Energi Perkasa mengumpulkan kendaraan ambulans yang masuk ke area sekitar perusahaan.
Ambulans itu diketahui dikemudikan oleh Asran (35), seorang tenaga honorer di Puskesmas Laonti.
Saat diperiksa, polisi menemukan belasan jerigen berisi subsidi solar di dalam kendaraan. Asran mengaku telah menurunkan sepuluh jerigen, masing-masing berisi 35 liter solar, di area PT CLJ. BBM tersebut ia serahkan kepada seorang pria bernama Jahuri, warga Desa Matawawatu.
Dalih yang disampaikan Asran cukup janggal. Ia mengaku menggunakan ambulans karena kendaraan pribadinya rusak, dan mengatakan sedang menuju RS Santa Anna Kendari untuk menjemput jenazah. Namun, pengakuan itu tidak cukup untuk menghentikan penyelidikan polisi.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Laode M. Jefri Hamzah menyebut ambulans tersebut telah diamankan bersama dua jerigen solar yang ditemukan di rumah Asran.
“BBM itu diduga kuat merupakan bagian dari pasokan yang biasa dikirim Asran ke sejumlah perusahaan tambang di Moramo Utara. Ia membeli subsidi solar dari SPBU di Desa Cialam, Kecamatan Konda, lalu menjualnya kembali,” jelas AKP Jefri, Sabtu (26/7/2025).
Polres Konsel melalui Unit Tipidter juga bergerak ke lokasi penyimpanan BBM milik PT CLJ. Di sana, mereka menemukan solar kiriman Asran masih dalam kondisi utuh dan belum disalurkan.
Meski berita ini diturunkan, manajemen PT CLJ belum memberikan penjelasan atas dugaan keterlibatan mereka. Saat dikonfirmasi, seorang perwakilan perusahaan bernama Surya menolak memberikan keterangan rinci.
“Soal solar yang diangkut ambulans itu, kami tidak tahu. Kami juga baru tahu dari media,” singkatnya.
Padahal, larangan penggunaan subsidi BBM untuk keperluan industri telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.






