PT Gemilang Multi Mineral Diduga Garap Kawasan HPT Tanpa PPKH, Kemenhut dan ESDM Diminta Bertindak

Sultrapedia.com – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) soroti aktivitas pertambangan nikel PT Gemilang Multi Mineral (PT GMM) di Kecamatan Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra)

P3D menyebut PT Gemilang Multi Mineral diduga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua P3D, Jeje bahwa aktifitas penambangan nikel PT GMM berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Data yang kami terima, wilayah IUP PT GMM ini berada dalam kawasan HL dan HPT. Sementara mereka sendiri dugaan saya belum memiliki PPKH,” kata Jeje dalam keterangannya kepada media, Senin (4/8/2025).

BACA JUGA :  Diduga Rusak Lingkungan dan Cemari Sungai Lalindu, Gakkum KLHK Diminta Periksa PT KKU

Meski telah memiliki IUP Operasi Produksi, kata Jeje, PT GMM tetap tidak dapat melakukan penambangan di dalam kawasan HL maupun HPT jika tidak mengantongi PPKH.

Dirinya mengingatkan akan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta UU Cipta Kerja penting untuk dipatuhi oleh perusahaan penambang tak terkecuali PT GMM.

Jeje kemudian mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT Gemilang Multi Mineral.

BACA JUGA :  P3D Konut Beberkan Bukti dan Data Lengkap Aktivitas Pertambangan Ilegal PT Tristaco

“Dan pelanggaran terhadap kewajiban PPKH ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin. PT Gemilang Multi Mineral mesti segera ditindak tegas atas dugaan penambangan di dalam HPT ataupun HL tanpa mengantongi PPKH karena ini merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat di tolerir,” ungkapnya lagi.

“Kita lihat sejauh mana kekebalan hukum PT GMM dalam dugaan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin PPKH,” tambahnya