PT GKP Terus Beroperasi Meski Ada Putusan MA, Warga : Bulan Ini 7 Kapal Tongkang Muat Ore Nikel

Sultrapedia.com – Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (MMW) menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (21/1/2025). Aksi yang mereka lakukan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Mahkamah Agung (MA) yang telah mengeluarkan putusan pada tanggal 7 Oktober 2024 atas upaya kasasi warga Wawonii. Putusan ini juga membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.

Selain itu, MA membatalkan pasal yang memuat adanya ruang tambang di Peratauran Daerah Kabupatan Konawe Kepulauan tentang RTRW. Secara hukum PT GKP tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan pulau Wawonii.

Tetapi faktanya PT GKP masih melakukan aktivitas di kawasan hutan dan melakukan eksploitasi biji nikel di pulau tersebut.

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Koltim Dilaporkan ke Polisi

Bahkan berdasarkan pantauan warga setempat, pasca putusan MA setidaknya tujuh tongkang yang telah melakukan pemuatan ore nikel di pulau Wawonii hingga kini aktivitas tetap berlanjut tanpa memperdulikan putusan MA.

Warga Wawonii, Tayci, mengatakan pada hari Selasa 21 Januari 2025 sampai saat ini tidak ada langkah tegas dari pemerintah maupun Kepolisian terkait eksekusi putusan MA.

“Putusannya jelas membatalkan Perda RTRW mengenai ruang tambang dan IPPKH PT GKP. Tapi sampai saat ini tidak ada langkah tegas, perusahaan itu masih beraktivitas,” ungkapnya.

Dia juga mengaku kegiatan PT GKP telah mencederai hukum yang ada di Indonesia dan demokrasi. Setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap perintah prodak hukum yang berlaku.

“Dari awal kami sudah menolak keberadaan tambang didaerah kami, khususnya masyarakat Desa Roko-Roko sudah melakukan aksi berjilid-jilid sejak tahun 2016 hingga 2025 tidak mendapatkan hasil yang baik dari pemerintah dan perwakilan daerah,” tuturnya

BACA JUGA :  Format Sultra Soroti Aktivitas Pertambangan PT Panca Logam Makmur, Diduga Tanpa Izin

“Kami melakukan gugatan dan alhamdulillah diamini satu putusan Mahkamah Konstitusi dan tiga putusan Mahkamah Agung, sekarang kami mempertanyakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum mana tindakan tegasnya toh masih ada aktivitas mengeruk tanah disana,” lanjut Tayci.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menjelaskan putusan MK dan MA tidak dilaksanakan oleh negara, yang menjadi pertanyaan sampai saat ini putusan itu belum dilaksanakan dan menimbulkan tanda tanya.

“Kenapa negara tidak eksekusi, jadi kita kembalikan. Padahal kita sudah punya instrumen aparat penegak hukum kenapa kah bisa begitu,” katanya.

Editor: Erik