RAGAM  

Rapat Evaluasi Strategi Percepatan Penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026

 

Sultrapedia.com – Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Evaluasi Strategi Percepatan Penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan diikuti oleh para Kepala Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Subbagian, serta para Koordinator Substansi dari masing-masing bidang,(28/01/26).

Rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memantapkan perencanaan dan pelaksanaan program kerja tahun 2026, khususnya yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian PSN di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya pematangan strategi, penguatan koordinasi, serta kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi target program yang cukup besar. Seluruh satuan kerja diminta untuk bekerja secara terencana, terukur, dan berorientasi pada hasil guna mendukung capaian PSN tahun 2026.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah menjadi fokus utama. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan masing-masing memiliki target PTSL sebanyak 7.000 bidang. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan mendapatkan target Redistribusi Tanah sebanyak 10.000 bidang. Target tersebut menjadi perhatian khusus dan memerlukan perencanaan yang matang serta pelaksanaan yang terukur.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Akan Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran dapat menyusun langkah strategis yang efektif, meningkatkan sinergi lintas bidang, serta memperkuat komitmen bersama dalam rangka menyukseskan Program Strategis Nasional Tahun 2026. Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mendukung pembangunan nasional dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.