Ratusan Kelompok Nelayan Sulawesi Tenggara Gelar Aksi Tolak Gunakan VMS di Kapal

Sultrapedia.com – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Kelompok Nelayan (Kenalan) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, pada Senin (14/4/2025).

Mereka melakukan aksi terkait peraturan menteri kelautan 2015 tentang pemantauan sistem kapal perikanan dan tahun 2021 tentang SLO dan SKPK. Yang di mana mewajibkan setiap kapal diatas 30 Gt untuk memasang teknologi vessel monitoring system (VNS) tahun 2025.

Sehingga mereka menolak peraturan tersebut yang dinilai sangat berdampak terhadap masyarakat dan nelayan.

“kami Kelompok Nelayan Sultra menolak keras atas kebijakan ini yang menurut kami aturan pemerintah ini harus di kaji terlebih dahulu. Serta pemberlakuannya di tiadakan pada kapal perikanan nelayan kecil dengan Gt 30 ke Bawah,” ujar korlap Nyong Wuna dalam orasinya Senin (14/4/2025).

BACA JUGA :  OJK Catat Pembiayaan Syariah Multifinance Mencapai Rp27,92 triliun

Lebih lanjut, berdasarkan kajian mereka bahwa VMs tersebut hanya berfungsi mendeteksi pergerakan dan aktivitas kapal tetapi tidak untuk meningkatkan hasil produksi ikan.

“Kami pikir untuk mendeteksi kapal sudah ada yang namanya GPS dan Radio kapal jadi buat apa lagi diadakan VMS ini?. VMS ini juga begitu mencekik perekonomian nelayan kecil karena harga yang begitu mahal Rp13 jutaan, ditambah lagi biaya air time fee (Pajak pulsa perpanjangan) yang kita harus bayar Rp6 juta pertahunnya,” bebernya

Dia juga menyampaikan, selama ini nelayan telah memberikan tanggungan untuk pembayaran PNBP sekian persen dari hasil produksi ikan nelayan.

“Harga ikannya pula disamakan dengan harga ikan di provinsi lain yang kami anggap ini adalah hal kekeliruan dari pemerintah,” ungkapnya

lanjut dia, seharusnya pemerintah sadar dan profesional dalam mengambil tindakan untuk para nelayan.

BACA JUGA :  SPKS Bakal Berdayakan Petani Kembangkan Perkebunan Sawit di Sultra

“pemerintah seharusnya menemukan solusi atas apa yang menjadi kendala para nelayan kecil dalam meningkatkan hasil produksi. Ini malah akan memberikan masalah baru bagi nelayan sendiri,” terangnya

Nelayan juga mengklaim Pemerintah pusat yang memberikan,Surat ijin penangkap ikan (SIPI). Pelagis Besar (PSPB). Sementara pakta alat tangkap Nelayan adalah Pelagis Kecil.(PSPK).

“Inilah yang menjadi permasalahan utama para Nelayan meminta kepada pemerintah pusat agar mengembalikan ijin tangkap nya sesuai alat tangkapan nya yaitu Pelagis Kecil (PSPK),” kata dia lagi

 

Untuk itu mereka meminta kepada Gubernur Sultra untuk untuk menemui masa aksi agar menjelaskan solusi. Tetap di sayangkan gubernur Sultra tidak berada di Kantor Gubernur Sultra.

“Kami sayangkan gubernur tidak berada di kantornya,” bebernya.