HUKUM  

Sales di Kendari Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp334 Juta

Sultrapedia.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai sales berinisial D (49) menyerahkan diri ke Polresta Kendari pada Kamis (30/10/2025). Dia diduga melakukan penipuan bermodus nota penagihan fiktif yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga Rp334 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa D mulai bekerja sebagai sales di perusahaan distributor tersebut sejak Februari 2022. Tugasnya melakukan penjualan sekaligus penagihan kepada pelanggan yang mengambil barang.

Namun, mulanya pada November 2023 hingga Maret 2024, D menyetorkan sejumlah nota penagihan kepada perusahaan dengan status belum dibayarkan konsumen. Belakangan, ia menghilang tanpa jejak.

BACA JUGA :  Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan By Pass Pomalaa

“Mendapati kejanggalan, perusahaan melakukan audit internal dengan mendatangi nama-nama konsumen yang tercantum dalam nota tersebut,” ungkap Malau, Minggu (2/11/2025).

Hasilnya mengejutkan. Sebanyak 24 nota penjualan ternyata palsu. Nama-nama yang tertera di dalamnya tak pernah melakukan pembelian sebagaimana diklaim D. Dari temuan itu, total kerugian perusahaan yang beralamat di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, mencapai Rp334.187.900.

Perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 13 September 2024. Setelah serangkaian penyelidikan dan alat bukti dinilai cukup, D dipanggil untuk diperiksa. Ia akhirnya memilih menyerahkan diri.

BACA JUGA :  Sungai Hilang hingga Rumah Warga Bergeser diduga Akibat Limbah Industri PT VDNI

Saat ini, D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain hasil audit internal perusahaan dan 24 lembar nota penjualan fiktif.

“Untuk dugaan adanya barang perusahaan yang ikut dikuasai pelaku, masih kami dalami, “tutup AKP Welliwanto.

 

Penulis : Redaksi