HUKUM  

Sat Lantas Polresta Kendari Tindak Lanjuti Laporan Warga, Tower Crane Melintang di Jalan Dinilai Membahayakan

Sultrapedia.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak cepat menindaklanjuti keberadaan tower crane yang melintang di atas jalan raya di lokasi proyek pembangunan gedung Landmark Mandiri di jalan Drs, H Andullah Silondae, kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Selasa (24/2/2026)

Laporan warga sebelumnya menyebutkan bahwa alat berat jenis tower crane tersebut kerap beroperasi dengan posisi melintang di atas jalan raya tanpa pengamanan yang memadai.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran pengendara karena tidak terdapat rambu peringatan maupun petugas pengatur lalu lintas di sekitar lokasi proyek.

Menanggapi aduan tersebut, petugas Sat Lantas Polresta Kendari langsung melakukan pengecekan ke lokasi proyek guna memastikan situasi di lapangan.

Dari hasil pemantauan awal, ditemukan aktivitas tower crane yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengendara yang melintas.

BACA JUGA :  Demo di Bawaslu Kolaka Berlangsung Ricuh, Sejumlah Polisi Terluka

“Menyikapi adanya laporan dari masyarakat terkait pengangkutan material yang dilakukan pada proyek pembangunan mandiri tower yang dinilai membahayakan pengguna jalan maka pada hari Selasa 24 Februari 2026 pukul 09.00 WITA, kami dari Sat Lantas Polresta Kendari Mendatangi Proyek tersebut,” ujar Kasat Lantas Polresta Kendari Akp kevin Fahri kepada media ini.

Setelah itu, petugas kemudian memberikan teguran kepada pihak pelaksana proyek agar segera melakukan langkah pengamanan, termasuk pemasangan rambu peringatan, penempatan petugas pengatur lalu lintas, serta pengaturan waktu operasional alat berat agar tidak bertepatan dengan jam padat kendaraan.

“Anggota kami sudah bertemu dengan kepala pengawas dari proyek tersebut dan menyampailan himbauan bahwa aktivitas Crane pada proyek tersebut sangat membahayakan kerena pengangkutan material melintas diatas Jalan raya,” ujarnya

BACA JUGA :  Kasus Perintangan Perkara Blok Mandiodo, Amel Divonis 3 Tahun Penjara

“Kami menyampaikan kepada kepala pengawas agar tidak ada lagi pengangkutan material menggunakan crane yang melintasi jalan, kemudian kepala pengawas proyek menyanggupi hal tersebut sehingga dalam waktu kurang lebih 2 hari untuk penggangkutan material menggunakan crane sudah dilakukan didalam semua,” sambungnya

Disamping itu, Kevin juga mengimbau seluruh perusahaan konstruksi agar mematuhi aturan keselamatan kerja dan lalu lintas, terutama jika aktivitas proyek berada di area jalan umum yang ramai dilalui kendaraan.

“Apabila ditemukan pelanggaran berulang, pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya

Penulis: Redaksi