Sultrapedia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menghentikan aktivitas investasi AMG Pantheon. Langkah itu diambil karena l AMG Pantheon tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK, Senin 24 Februari 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dan dihadiri puluhan anggota Satgas PASTI dari unsur Polda Sulawesi Tenggara, Badan Intelijen Negara Sultra, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perbankan hingga media.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha menegaskan, hasil penelusuran menunjukkan AMG Pantheon tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK sehingga dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal.
Karena itu, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan entitas tersebut sekaligus memblokir aplikasi maupun tautan yang digunakan.
Ia menjelaskan, berdasarkan klasifikasi yang dilakukan, entitas AMG Pantheon di Indonesia diduga mencatut nama Pantheon Ventures yang merupakan firma penasihat investasi luar negeri. Modus yang digunakan pun terindikasi merugikan masyarakat.
“Korban diarahkan membeli aset kripto USDT melalui pedagang resmi, kemudian dipindahkan ke wallet milik AMG Pantheon. Setelah itu mereka diminta melakukan trading harian melalui aplikasi yang diduga fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan riil,” ujar Bismi.
Dari penelusuran sementara, sekitar 25 ribu masyarakat di wilayah Kepulauan Buton diduga menjadi korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp130 miliar. Namun angka tersebut masih terus didalami melalui proses pendataan dan laporan masyarakat.






