Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS Milik Istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka

Sultrapedia.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS.

Di papan pang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman membenarkan Satgas PKH turun melakukan penindakan dan memasang plang.

“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA :  PT SBP Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri dan KLHK Atas Dugaaan Aktivitas Pertambangan di HPT

Rahman menyebut, penindakan langsung di pimpin Ketua Satgas PKH yang juga mwnjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah.

“Jampidsus (Febrie Adriansyah, red), dan Tim Satgas PKH,” jelasnya.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bukaan di kawasan hutan tanpa izin yang berada di luar dari Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 147,60 Ha.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menyebutkan 40,17 Ha pada bukaan pertama, 3,27 Ha di bukaan ke 2, 17,90 Ha bukaan 3, 5,61 Ha bukaan 4. Selanjutnya bukaan kawasan hutan lindung PT TMS yang ke 5 seluas 18,99 Ha, bukaan 6 seluas 42,41 Ha, bukaan ke 7 luas 11,41 Ha, bukaan 8 1,32 Ha dan bukaan terakhir 6,52 Ha.

BACA JUGA :  GMA Desak Mabes Polri Periksa PT AMI, PT SLG, PT PMS dan PD AUK Atas Dugaan Pertambangan Ilegal

Tidak hanya itu, PT TMS juga dikenakan denda dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 yang memuat data dan informasi 140 perusahaan tambang di Sultra termaksud PT TMS.

SK yang ditandatangani oleh Plt. Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar itu menegaskan bahwa PT TMS harus menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 2 November 2023.

Denda administratif tersebut dikeluarkan lantaran bukaan yang cukup luas pada aktivitas pertambangan perusahaan milik Istri Gubernur Sultra itu yang berada di luar dari SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Penulis: Erik