RAGAM  

Sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN Berhasil Mendaftarkan 59,5 persen Bidang Tanah di Indonesia

Sultrapedia.com – Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mendaftarkan sebanyak 59,5 persen bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah.

Capaian tersebut merupakan hasil percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9,1 juta bidang tanah.

“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (31/12/2024) lalu.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Resmikan Jalan Cibarusah-Cikarang dengan Nama KH. R. Ma'mun Nawawi

Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah yang didaftarkan pada tahun 2024. “Secara nasional, pencapaian pendaftaran sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron di hadapan para awak media.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mewujudkan terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1% bidang tanah pada tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

BACA JUGA :  Terbukti Berhasil, Ridwan Kamil Ingin OPOP Dilanjutkan ke Tingkat Nasional

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah krisis dan konflik pertanahan.

Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat. (Adp)

Penulis: ArdiEditor: Erik