Sejumlah Akun Medsos di Kendari Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Anton Timbang

Sultrapedia.com – Sejumlah akun media sosial (Medsos) instagram di Kota Kendari dilaporkan ke Polisi diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, Selasa 17 Maret 2026.

‎Melalui Kantor Advokat FHP Law Office, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra.

‎”Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial. Beberapa akun yang kami laporkan yakni Instagram sultrahits, tiga akun instagram lainnya, dan akun Facebook WUNA INFO,” ujar usai melaporkan di piket Ditreskrimsus Polda Sutra.

‎Selain itu, lanjut Fatahillah, pihaknya juga turut melaporkan Indra Dapa Saranani (IDS). Fatahillah menyampaikan, bahwa laporan yang dilayangkan ke Mapolda Sultra mengacu pada UU ITE dan KUHP terbaru.

BACA JUGA :  Mobil Pick Up Tabrak Truk Parkir di Moramo Utara, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkara ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE. Selain itu, turut disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP.

‎”Peristiwa terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

‎Informasi tersebut disebut terkait kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Kuasa hukum menegaskan informasi itu tidak benar dan menyesatkan publik.

‎”Anton Timbang mengetahui penyebaran berita tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil,” tuturnya.

‎Lanjutnya, Kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar serta merusak reputasi. Pihak pelapor meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

‎”Kasus ini diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan, Empat Anggota Polisi di Baubau Dilapor ke Propam
Penulis: Erik