Selain Camat Landono, Mantan Lurah Yanti Diduga Terlibat Dalam Kasus Mafia Tanah Transmigrasi 297 Hektar

Sultrapedia.com – Kasus mafia tanah warga transmigrasi Pra Pelita Landono di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali mencuat ke publik. Yang di mana sebelumnya nama oknum Camat Landono, Sawaludin diduga terlibat, kini nama mantan Lurah Yanti diduga terlibat dalam kasus mafia tanah 297 hektar.

Pasalnya mantan Lurah tersebut diduga terbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) , diatas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit Tahun 1982.

Hal itu diungkapkan oleh Andi selaku Kuasa juru bicara diberikan secara kolektif oleh warga saat ditemui media ini pada Minggu (29/3/2026).

Dijelaskan, bahwa dari 197 hektar tanah transmigrasi Pra Pelita Landono telah terklaim sebanyak kurang lebih 85 hektar oleh para oknum-oknum dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) 2019 dari Lurah dan Camat Landono

BACA JUGA :  Perbaiki Randis di Toko Dunia Motor, Pemkot Kendari Disebut Miliki Utang Rp290 Juta

“Oknum-oknum yang terindikasi dugaan mafia tanah ini, yakni Lurah-lurah yang pernah menjabat diawali Ibu Yanti sampai di era Sawaludin yang saat ini menjabat Camat Landono, hingga lurah sekarang. Dijaman Sawaludin dia menerbitkan SKT beberapa objek tanah. bahkan ada penerbitan SKT sebanyak 2 dilahan yang sama. Sementara di jaman Ibu Yanti itu terbit SKT dan akta jual beli,” ungkap Andi.

Andi menilai, cara-cara klaim yang diduga dilakukan oknum mafia tanah merupakan cara premanisme dengan cara mengklaim secara sepihak.

BACA JUGA :  Terbitkan Berita PT TMS, Dua Wartawan di Kendari Diintimidasi Oleh Oknum yang Mengaku Tim Gubernur

“Perlu digaris bawahi bahwa cara mereka ini adalah cara premanisme mereka mengklaim secara sepihak, kemudian melakukan jual beli, bahkan penerbitan SKT diatas SHM,” bebernya

Dia juga menegaskan, bahwa kedatangan transmigrasi di era Suharto sudah diberikan kewenangan penuh penempatan sampai pada kepemilikan SHM 1982. Jika muncul SKT 2019 ini tentu sangat ironis karena klaim yang tidak mendasar.

“Terkait kasus ini kami sudah melaporkan di Polda Sultra. Kami akan menunggu kepastian hukum dari kepolisian Polda Sultra karena kami yakin dalam membuktikan keabsahan dokumen negara ada ditangan Polda Sultra,” pungkasnya

 

Penulis: Erik