Sultrapedia.com – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) menyoroti aktivitas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasionala (AMI) di kabutane Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen menjelaskan, bahwa Polres Kolaka juga diduga terindikasi membekingi aktivitas ilegal di WIUP PT AMI.
Pasalnya sampai saat ini aktivitas ilegal di lokasi perusahan tersebut berjalan mulus dan tak ada tindakan dari APH utamnya Polres Kolaka.
“Bukti dokumentasi aktivitas di lokasi PT AMI yang di lakukan pada malam hari sangat jelas. Tapi Polres Kolaka hanya diam,” katanya Minggu 28 Juli 2024.
Menurut dia, sikap aparat penegak hukum (APH) semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka atas kejahatan pertambangan di WIUP PT AMI.
Terlebih lagi, keberadaan salah satu oknum polisi berpangkat Ipda inisial ARS yang terindikasi mebekingi aktivitas ilegal perusahan tersebut.
“Selain mereka diam, keberadaan ARS cukup menguatkan dugaan kami. Bukti dokumentasi ARS di lokasi hingga foto KTA miliknya itu ada,” ucapnya.
Untuk itu kata dia, pihaknya akan melaporkan dugaan keterlibatan Polres Kolaka serta oknum polisi inisial ARS ke Mabes Polri.
“Kami juga akan meminta Kementerian ESDM RI melakukan evaluasi terhadap IUP PT AMI dan tidak menerbitkan RKAB-nya,” tutupnya.






