Sultrapedia.com – Polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YY (24) usai melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap adik pacar pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku diamankan pada Rabu (2/10/2024).
Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku dalam sebuah indekos yang terletak di lorong, Iklas Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Aksi bejat pelaku terhadap anak di bawah umur terjadi di tahun 2023.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, kasus pemerkosaan ini dilaporkan pada tanggal 15 maret 2023 lalu oleh korban di dampingi keluarga. Yang dimana saat itu pelaku telah melarikan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan agar tidak diketahui pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku melakukan pemerkosaan karena YY tak kuat menahan nafsu birahinya.
“Korban merupakan pacar dari adik pelaku, untuk motif pelaku tidak kuat menahan nafsu,” jelas Kasat reskrim Polresta Kendari.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan berada di mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,” tambahknya
Dia menambahkan, akibat perbuatnnya, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nmor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya






