Sultrapedia.com – Seorang warga Kota Kendari, Candrawati, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kendari terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan.
Keduanya diduga melakukan tindakan melawan hukum dan melampaui kewenangan dengan memerintahkan pembongkaran tenda besi (kanopi) di halaman rumah milik penggugat.
Dalam gugatannya, Candrawati melalui kuasa hukumnya Risal Akman, SH.,MH juga menyeret Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai turut tergugat, lantaran objek sengketa berada di sekitar bangunan yang diklaim sebagai aset kejaksaan, padahal setahu kliennya sejak dulu adalah milik tetangganya.
Ketua DPC Peradi Unaaha itu menyatakan, tanah seluas 487,8 meter persegi di Lorong Suzuki 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, merupakan milik kliennya (Candrawati) yang diperoleh dari hibah orang tua kliennya pada 2000.
“Sebagian lahan telah bersertifikat Hak Milik Nomor 00093 atas namanya, sementara sisanya digunakan sebagai halaman rumah, “ungkap pengacara berambut pirang itu kepada Media AmanahSultra.id, Selasa (12/8/2025).
Konflik bermula pada 15 Juni 2025, saat Kajari Kendari Ronal H. Bakara bersama stafnya datang tanpa pemberitahuan resmi maupun dokumen pendukung, mengklaim bahwa halaman rumah tersebut adalah fasilitas umum atau jalan umum.
“Nah kemudian tanah yang datasnlya ada sebuah bangunan rumah tua di sebelah baratnya, diklaim sebagai asset kejaksaan, sementara menurut klien saya itu adalah tanah dan bangunan milik tetangganya, “terang pengacara yang akrab disapa boboho.
Setelah itu sehari kemudian, giliran Kasi Intel Aguslan bersama rombongan pejabat Kejari Kendari, unsur pemerintah kelurahan, camat, Dinas Tata Ruang, dan Badan Pertanahan mendatangi rumah kliennya Candrawati.
“Mereka meminta agar tenda besi segera dibongkar dengan dalih berada di fasilitas umum, padahal itu lorong buntu, ini kan aneh, kata , saat itu Candrawati mengaku merasa tertekan dan dipermalukan oleh tindakan mereka yang mendatangi dirinya bersama para staf berpakaian dinas kejaksaan, layaknya seorang pelaku kejahatan, “ungkap Risal.
Olehnya itu pihaknya (Candrawati) menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar, serta uang paksa Rp10 juta per hari jika para tergugat lalai mematuhi putusan.
“Tanah itu bukan fasilitas umum. Itu milik saya dari hibah orang tua, ada sertifikatnya,” tegas Candrawati.
Dalam gugatannya, Risal menilai tindakan kedua pejabat kejaksaan yang menyuruh membongkar kanopi milik kliennya itu merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan melampaui kewenangan pengadilan dalam perkara perdata, sidang akan dilanjutan pekan ini Kamis, (14/8/2025).






