Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial RH alias Y (22) warga Kendari, diamankan Polisi lantaran diduga mencuri sebuah laptop di rumah warga di Jalan Bangau, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.
Hal itu juga dibenarkan oleh apolsek Kemaraya, Iptu Busran, kepada awak media, Kamis (28/8/2025).
Dia menjelaskan, RH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Penangkapan dilakukan, Rabu 27 Agustus 2025 brdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, RH kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian, “ungkapnya
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Korban, Lilis Rahmayani, terkejut saat mendapati jendela kamarnya dalam kondisi rusak dicungkil, sementara satu unit laptop miliknya raib.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp3.999.000 atau hampir Rp4 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kemaraya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, RH pun ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk proses hukum lebih lanjut, “pungkas Busran






