RAGAM  

Soal Dobol Klaim BPJS Kesehatan RSU Hermina Kendari, DPRD Rekomendasikan BPRS Sultra Lakukan Investigasi

Sultrapedia.com – Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar rapat dengar pendapat (RDP) menyoal dugaan dobol klaim jaminan kesehatan pasien oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari, Selasa (9/9/2025).

Dalam RDP yang berlangsung sejak Pukul 10.00 Wita tadi, dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sultra dan anggota, suami pasien korban dugaan penipuan dan pemalsuan, Kuasa Hukum korban Andri Darmawan, Aliansi Suara Rakyat (ASR), manajemen RSU Hermina, BPJS Kesehatan Kendari, dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).

La Munduru dari Perwakilan Aliansi Suara Rakyat menyampaikan bahwa, persoalan pelayanan buruk rumah sakit hingga saat ini masih saja terjadi, buktinya, apa yang dialami oleh istri Ahmad Ariansyah.

Datang sebagai pasien BPJS Kesehatan, istri Ahmad Ariansyah seolah-olah tidak mendapat pelayanan cepat pihak RSU Hermina Kendari. Padahal saat itu, kondisi pasien harus segera ditangani.

Berangkat dari situ, suami pasien lalu memutuskan untuk mengambil perawatan jalur umum, dengan segala konsekuensi pasien harus membayar biaya diluar dari tanggungan jaminan BPJS Kesehatan.

“Namun yang terjadi, justru RSU Hermina ini terindikasi tetap melakukan upaya doubel klaim, dibuktikan suami pasien mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kendari. Disana ia disampaikan ada upaya klaim dari RSU Hermina,” ucap La Munduru.

Sehingga, dirinya menganggap kejadian ini mestinya menjadi atensi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH). Pasalnya tidak menutup kemungkinan praktek dobol klaim jaminan kesehatan pasien sudah lama dilangsungkan, dan bisa jadi bukan hanya RSU Hermina Kendari, tetapi semua rumah sakit di Sultra.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pembangunan di Bumi Anoa, Kejati dan PUPR Sultra Teken MoU

“Masalah ini lahir karena ada korban, dan tentu kita hadir disini ingin mendapat kepastian apa yang telah dialami oleh korban. Sehingga kami meminta DPRD Sultra mengeluarkan rekomendasi, bahkan membentuk Pansus guna mengusut kasus dobol klaim jaminan kesehatan pasien oleh RSU Hermina,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pasien korban penipuan dan pemalsuan Andri Darmawan menekankan bahwa dari awal dirinya sudah mendeteksi kejanggalan pengurusan administrasi RSU Hermina Kendari dalam kasus dobol klaim ini.

Menurutnya, saat pasien mengubah statusnya dari pasien jaminan BPJS Kesehatan ke pasien umum, pihak RSU Hermina Kendari seharusnya langsung mengubah di sistim mereka.

Namun yang terjadi, justru ketika pasien menerima kwitansi atau billing, tertera bahwa pasien masih dijaminkan BPJS Kesehatan.

“Yang menjadi masalah, mengapa di billing pasien, baru dilakukan perubahan setelah adanya aduan dari suami pasien dan kemudian dilakukan mediasi. Kenapa tidak saat peralihan dari BPJS ke umum dirubah,” tanya Andri Darmawan.

Baginya, RSU Hermina Kendari hanya mencari alibi pembenaran dengan menyalahkan adanya miskomunikasi oleh pegawai yang bertugas saat itu.

RSU Hermina Kendari mestinya tidak teledor akan hal ini. Sebab, semua telah diatur dalam sistim. Jadi aneh rasanya, jika RSU Hermina Kendari menyebut ada miskomunikasi.

BACA JUGA :  Tambang PT DMS Diduga Serobot Lahan Warga Konawe Utara, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

“Dobol klaim ini kalau tidak disadari suami pasien, pasti sudah akan dicairkan RSU Hermina Kendari. Karena penjelasan dari BPJS Kesehatan, semua upaya klaim itu dari pihak RSU,” jelasnya.

Nining, manajemen RSU Hermina Kendari menegaskan, pihaknya tidak melakukan upaya dobol klaim, sebagaimana yang dituduhkan suami pasien.

“Kami tidak pernah menunjukkan klaim, karena pasien bukan lagi dijamin BPJS Kesehatan. Status pasien berubah ke umum, sehingga kami tidak terbitkan klaim, tidak ada nama pasien tercantum,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kendari Rinaldi Wibisono. Pihaknya menerangkan tidak ada upaya klaim jaminan BPJS Kesehatan dari RSU Hermina Kendari dengan atas nama pasien yang dimaksud.

“Kalau dari kami BPJS Kesehatan, tidak ada klaim di sistim kami,” tegas dia.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Saenuddin menyampaikan, setelah mendengarkan keterangan dari korban, RSU Hermina Kendari dan pihak terkait lainnya, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan investigasi dobol klaim jaminan kesehatan.

Rekomendasi investigasi dilakukan untuk mengetahui lebih jauh, adanya dugaan penyalahgunaan jaminan kesehatan oleh pihak RSU Hermina Kendari.

“Dinas Kesehatan Sultra bersama Badan Pengawas Rumah Sakit untuk melakukan investigasi menyeluruh pada kasus ini dengan waktu selama 14 hari kedepan,” tukasnya.