Tersandung Dugaan Korupsi, Kejari Kendari Tetapkan Kadis Damkar Sebagai Tersangka

 

Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lahan parkir Pantai Nambo, Kota kendari pada Kamis (19/10/2023).

Kedua tersangka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Abdul Rifai, dan Direktur CV Syukur Abadi Jaya (CV SAJ), Agus Widianto.

“Jadi berdasarakan hasil gelar perkara kemarin akhirnya kami menetapkan dua tersangak yaitu Abdul Rifai dan Agus Widianto,” ujar Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin saat di wawancarai di kejari Kendari.

Lebih lanjut, keduanya dijadikan tersangka usai tersandung dugaan korupsi pembaangunan lahan parkiran yang terletak di Pantai Nambo, Kelurahan Nambo Kota Kendari.

“Keduanya di jadikan tersangka pembagunan lahan parkir pantai parawisata Nambo. Jadi kegiatan itu pada tahun anggaran 2021. Setelah kami melakukan pemeriksaan berdasarakan alat bukti yang kami kumpulkan penyidik berpendapat bahwa keduanya terbukti melakukan korupsi,” bebernya

BACA JUGA :  Mantan Sekwan DPRD Konawe Utara Siharto Diperiksa Polda Sultra terkait Dugaan Korupsi

Dijelaskanya, bahwa proyek pembangunan lahan parkir Pantai Nambo tersebut senilai Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan kerugian keuangan negara hingga Rp 400 juta dalam proyek tersebut.

Dia juga mengatakan, kapasitas Abdul Rifai dalam dugaan korupsi itu merupakan Kadis Pariwisata Kota Kendari pada tahun 2021 yang kemudian saat ini sebagai Kadis Damkar Kendari.

“Saat ini Abdul Rifai menjabat sebagai Kadis Damkar. Terkait kasus ini waktu itu dia menjabat selaku Kadis Paraswisata,” ungkapnya

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Bahtra Banong Dianugerahi detiktimur Awards 2026 kategori Legislator Aspiratif Pendorong Keadilan Sosial dan Agraria

Meski demiakin, pihaknya pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan lahan parkir di Pantau Nambo, Kota Kendari itu.

“kita akan terus mendalami kasus ini. Karena awalnyakan kita sebelumnya sudah mentepkan satu tersangka bernama Suparamin selaku pelaksana kegiatan pembagunan pantai nambo. Tetapi kami terus kembangkan dan kami tetapkan dua tersangka lainya. Mungkin kedepannya pasti ada lagi,” terangnya

Dia menambahkan, adapun pasal yang akan di sangakaka kedua tersangka yakni pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“saat ini keduanya telah kami amankan,”tutupnya