RAGAM  

Kanwil BPN Sultra Sosialisasikan PERINTIS, Targetkan Layanan Peralihan Hak Tanah Rampung 10 Hari

 

Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dilaksanakan pada Kamis–Jumat (15–16 Oktober 2026).

Program ini ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui penguatan koordinasi dan integrasi pelayanan antara Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Melalui PERINTIS, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari dengan pembagian tahapan pelayanan yang terukur.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti jajaran Kanwil BPN Sultra, seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, perwakilan pemerintah daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kegiatan itu, peserta memperoleh pemaparan mengenai implementasi PERINTIS 10 Hari yang disampaikan oleh Dr. Heri Mulianto, S.ST., M.Si., QRMP., dari Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN.

Pelayanan Ditargetkan Selesai 10 Hari

Layanan PERINTIS mengintegrasikan proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan sejumlah instansi. Pembagian waktu pelayanan ditetapkan selama dua hari untuk tahapan PPAT, tiga hari untuk proses pada perangkat daerah yang menangani Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta lima hari untuk proses di Kantor Pertanahan, termasuk pendaftaran peralihan hak dan penerbitan sertipikat.

BACA JUGA :  Baru Setahun Lounching, Kampung Zakat Labalawa Membawa Harapan Baru untuk Masyarakat Baubau

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), penguatan koordinasi lintas instansi, serta pemanfaatan sistem elektronik untuk mempercepat proses pelayanan.

“Melalui PERINTIS 10 Hari, proses pelayanan peralihan hak atas tanah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat,” demikian inti tujuan program yang dibahas dalam sosialisasi tersebut.

Implementasi layanan ini turut didukung pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk memfasilitasi pertukaran data elektronik secara aman dan terintegrasi.

Selain itu, penerapan prinsip first in, first out (FIFO), pemanfaatan fitur geotagging untuk memastikan kesesuaian lokasi bidang tanah, serta penguatan monitoring kinerja berbasis data menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan layanan.

Bahas Kendala dan Kesiapan Implementasi

Dalam sesi diskusi, peserta membahas sejumlah tantangan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Beberapa di antaranya meliputi proses verifikasi BPHTB, alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik, serta peningkatan kualitas data fisik dan yuridis bidang tanah.

Perwakilan IPPAT dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyampaikan masukan mengenai pentingnya penyamaan persepsi, penyederhanaan proses administrasi, dan peningkatan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Kolaborasi tersebut diperlukan agar target waktu pelayanan dapat tercapai tanpa mengabaikan ketelitian pemeriksaan dokumen maupun ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hasil pembahasan turut menekankan pentingnya penguatan kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), optimalisasi integrasi sistem, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Seluruh Kantor Pertanahan juga didorong mempersiapkan sumber daya manusia, menyosialisasikan layanan kepada PPAT dan masyarakat, serta memastikan kesiapan sistem dan mekanisme pelayanan di wilayah kerja masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, kesiapan sejumlah Kantor Pertanahan di Sulawesi Tenggara untuk mengikuti tahapan akhir pilot project PERINTIS 10 Hari turut menjadi pembahasan.

Kantor Pertanahan Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Timur disebut berpotensi mengikuti tahapan tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan dukungan integrasi layanan.

Pelaksanaan pilot project diharapkan menjadi bagian dari proses penyempurnaan mekanisme pelayanan sebelum program diterapkan secara lebih luas.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil BPN Sultra menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, PPAT, dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Dengan koordinasi yang semakin kuat, integrasi sistem elektronik, serta evaluasi berkelanjutan, PERINTIS 10 Hari diharapkan mampu menghadirkan layanan peralihan hak atas tanah yang lebih cepat, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.