Sultrapedia.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) desak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra hentikan penyidikan terhadap puluhan warga Torobulu, yang di laporkan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Puluhan warga tersebut dilaporkan oleh perusahaan tambang PT WIN atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
Meski sebelumnya tercatat sebanyak 8 warga telah mendapat surat pemberitahuan pemeriksaan dari penyidik Polres Konawe Selatan sejak 23 November 2023.
Ke-8 warga itu yakni Usman(30), Lisnawati (31), Nurhidaya (34), Andi Firmansyah(41), Haslilin (30), Abdul Rauf (36), Darnitai Dian Saputri (28), Handayani (32).
Kemudian PT WIN kembali melaporkan 32 warga ke Polda Sulawesi Tenggara. Atas laporan ini Polda Sultra mengeluarkan Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 30 Januari 2024. Dalam pemeriksaan itu 11 warga telah di BAP dan menetapkan 5 tersangka.
Direktur Walhi Sultra Andi Rahman mengatakan, pelaporan warga merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang nikel PT WIN.
“Warga hanya memperjuangkan hak-nya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009, kenapa harus sampai dilaporkan? Padahal Mereka hanya menjalankan mandat konstitusi,” kata Andi Rahman pada Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, dalam Pasal 66 UU. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah jelas diatur bahwa setiap orang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Sehingga kami minta agar Polda Segera hentikan penyidikan karena apa yang dilakukan oleh warga sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya
Dijelaskannya, laporan PT WIN terhadap warga yang memperjuangkan lingkungannya tidaklah mendasar dan terkesan dibuat-buat untuk membungkam warga yang sedang memperjuangkan hak asasinya terkait lingkungannya dan sumber-sumber penghidupan mereka.
“Jika dicek di lapangan PT WIN telah diduga melakukan perusakan sumber mata air warga dan hutan mangrove di Desa Torobulu. Sehingga kami minta agar polda dan polres segera menghentikan penyidikan terhadap warga Desa Torobulu,” tandasnya.






