Sultrapedia.com – Seorang pria berinisal AR (19) warga Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, meninggal dunia usai jadi korban penganiayaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Peristiwa kemarian AR ini juga viral di jagad media sosial. AR meregang nyawa setelah dihajar sekelompok orang yang diduga merupakan oknum keamanan (securiti) PLTU Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mengecam keras tindakan main hakim sendiri tersebut, yang menurutnya mencoreng rasa kemanusiaan dan hukum.
“Tangkap dan penjarakan siapa pun dia. Ini adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Hendro, Jumat (8/8/2025).
Hendro menegaskan, tindakan pengeroyokan yang berujung kematian jelas masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dalam aturan itu, pelaku kekerasan secara bersama-sama diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, dan bila mengakibatkan kematian, hukuman dapat diperberat hingga 12 tahun penjara.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Polda Sulteng harus segera menangkap para pelaku yang terlibat dan memproses hukum tanpa pandang bulu, “terang Hendro
Oleh sebab itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan kembali menegaskan agar Polda Sulteng segera menangkap para pelaku yang terlibat melakukan pengeroyokan kepada Almarhum AR hingga meninggal dunia.
Dia juga menambahkan, penegakan hukum secara tegas adalah kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Intinya, oknum security yang melakukan perbuatan biadab itu harus segera ditangkap dan dipenjara,” tutupnya.






