RAGAM  

Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan, BPN Sultra Gelar Ekspose Hasil DIP4T

Sultrapedia.com – Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Expose Hasil Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui penyajian data yang akurat sebagai dasar dalam perumusan kebijakan penataan dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Kegiatan expose bertujuan untuk menyampaikan capaian hasil inventarisasi pelaksanaan DIP4T yang telah dilaksanakan oleh tim, sekaligus memaparkan hasil kegiatan secara umum kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Melalui forum ini, seluruh pihak memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada lokasi yang menjadi objek inventarisasi.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Minarni Baitu, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., Komandan Pasukan Khusus Grup 5, Komandan Korem 143/Halu Oleo, perwakilan Polda Sulawesi Tenggara, Komandan Kodim 1417/Kendari, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, para camat, serta kepala desa dari wilayah lokasi kegiatan.

BACA JUGA :  Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif

Dalam pelaksanaan kegiatan DIP4T Tahun 2026, target inventarisasi mencakup 1.487 bidang tanah yang seluruhnya berada pada kawasan eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia di Kabupaten Konawe Selatan. Secara administratif, lokasi tersebut tersebar di lima desa, yakni Desa Ambesea, Desa Lalonggombu, Desa Lambakara, Desa Watumeeto, dan Desa Aoreo, yang berada di wilayah Kecamatan Lainea dan Kecamatan Laeya.

BACA JUGA :  Menteri ATR/ BPN Lantik Pejabat Struktural : Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Transaksi

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan DIP4T yang diinisiasi oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, inventarisasi data pertanahan merupakan langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Hasil inventarisasi yang dipaparkan dalam expose ini diharapkan menjadi sumber data yang komprehensif dalam mendukung penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Selain itu, data yang telah dihimpun diharapkan mampu mendukung penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan secara objektif, terukur, dan berkelanjutan.