Sultrapedia.com – Keputusan resmi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Terpadu tampaknya diabaikan oleh PT ST Nikel Resources.
Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Abeli Dalam, Kota Kendari ini, diketahui tetap melakukan aktivitas hauling ore menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Todonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Padahal, forum RDP pada Selasa (28/10/2025) secara tegas telah melarang kegiatan operasi mandiri dan memerintahkan penertiban sistem pengangkutan ore nikel.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sultra bersama Tim Terpadu telah menetapkan dua keputusan penting yang wajib dipatuhi oleh PT ST Nikel Resources, yaitu:
1. Perusahaan diwajibkan menggunakan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore (site) dan melampirkan print out hasil timbangan dari site ke jetty, untuk memastikan tidak terjadi kelebihan muatan (overload).
2. PT ST Nikel Resources dilarang melakukan hauling secara mandiri, dan harus menyerahkan kegiatan pengangkutan kepada pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Namun, tiga hari pasca-keputusan itu, pelanggaran justru terjadi. Pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, tim lapangan menemukan sejumlah truk milik PT ST Nikel Resources tengah melakukan aktivitas hauling di kawasan Abeli Dalam.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan surat jalan pengiriman tanpa keterangan berat timbangan dari site sebagaimana diwajibkan dalam hasil RDP. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan sengaja mengabaikan instruksi DPRD dan Tim Terpadu.
Tak berhenti di situ, truk-truk pengangkut ore juga terpantau melintas di jalur umum termasuk di Jalan Puuwatu dan Jembatan Teluk Kendari rute yang sebelumnya dinyatakan terlarang bagi kendaraan hauling karena berisiko menimbulkan kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur kota.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap sikap PT ST Nikel Resources yang dinilai melangkahi keputusan lembaga legislatif daerah.
Penulis : Redaksi






