Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Koltim Tak Tersentuh APH

Sultrapedia.com – Aktivitas tambang ilegal galian C di Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan.

Padahal, sebelumnya Laskar Sultra telah melaporkan secara resmi praktik tambang ilegal tersebut ke Mapolda Sultra pada Kamis, 27 November 2025, dan laporan itu telah diterima langsung oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sultra.

Laskar Sultra menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Kolaka Timur dan Satuan Reserse Kriminal Polres Koltim.

Mereka menduga kedua institusi tersebut terkesan membiarkan aktivitas ilegal itu tetap berjalan di wilayah hukumnya.

Israwan, kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menyebut lemahnya penegakan hukum di Kolaka Timur sudah pada tahap memprihatinkan. Menurutnya, praktik kejahatan lingkungan itu berlangsung terang-terangan di depan aparat namun tidak kunjung dihentikan.

“Ada apa dengan penegakan hukum di Sultra? Mengapa begitu banyak kasus pertambangan ilegal dibiarkan, termasuk di Desa Iwoikondo? Apakah karena lemahnya supremasi hukum sehingga mereka yang memiliki uang merasa kebal hukum dan menganggap hukum bisa ditawar?” tegasnya.

BACA JUGA :  Diminta Tinjau Penyerobot Lahan di Desa Rakawuta, BPN Konsel Diduga Minta Uang Puluhan Juta Ke Warga

Israwan menambahkan, laporan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa aktivitas galian C ilegal masih beroperasi tanpa menghiraukan risiko hukum. Ia pun meminta Kapolda Sultra turun tangan secara serius dan responsif.

Ia menilai, jika Polda Sultra lambat menangani kasus ini, para pelaku akan tetap beroperasi dengan leluasa dan kerusakan lingkungan akan semakin meluas.

“Saat saya melapor di Ditreskrimsus Polda Sultra, seorang anggota menyampaikan apresiasi karena membantu memberantas mafia pertambangan. Namun tujuan utama saya adalah agar penyelidikan dan penyidikan segera dilakukan hingga ada penetapan tersangka,” ujar Israwan.

Ia menduga kuat adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut, baik dari aparat penegak hukum maupun dari unsur pemerintah daerah. Dugaan ini muncul karena para pelaku terlihat bekerja bebas tanpa takut terhadap konsekuensi hukum.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Resmikan Posko Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

Israwan mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga kerusakan infrastruktur jalan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Ia menegaskan pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Polres Kolaka Timur jangan sampai memberi ruang bagi mafia tambang untuk terus beroperasi.

“Jika pemerintah dan Polres Kolaka Timur lalai, masyarakat harus mengadu kepada siapa? Bagaimana kita berbicara pembangunan dan kesejahteraan daerah ketika instrumen penegakan hukum justru diragukan integritasnya?” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa diamnya pemerintah dan aparat dapat memicu masyarakat menegakkan hukum dengan caranya sendiri.

“Jika pembiaran ini terus terjadi, kewibawaan negara sebagai negara hukum akan tercoreng,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi pihak Polres Koptik ihwal tudingan dugaan beking tambang ilegal yang dituding oleh Laskar Sultra.

 

Penulis : Redaksi