Sultrapedia.com – Andi Ady Aksar mengaku siap mendaftar diri menjadi calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilansir dari Mediakendari.com bahwa Andi Ady Aksar menyatakan komitmennya untuk mendorong kemajuan olahraga di Bumi Anoa melalui pendekatan yang sinergis, strategis, dan responsif terhadap peluang-peluang yang ada.
Bahkan dalam pernyataannya, Andi Ady menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran calon ketua KONI Sultra masa bakti 2025-2029 tengah dipersiapkan secara serius.
Ia juga menyampaikan kesiapannya untuk mendaftar secara resmi, meskipun masih akan mengonfirmasi waktu pengajuan berkas kepada timnya.
“Insya Allah, siap. Pastinya kami siap,” ungkap Triple C melalui kutipan Media Kendari, pada Senin, 21 Juli 2025.
Sementara itu, berdasarkan peraturan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorprovlub KONI Sultra bahwa Kriteria bakal calon ketua umum yang akan mendaftara diwajibkan memenuhi 13 persyaratan utama.
Salah satu syarat krusial adalah calon tidak pernah dalam proses hukum atau menjalani hukuman pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
Sementara beberapa persyaratan lainnya mencakup:
1. Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan 6 tersebut di atas.
2. Warga Negara Indonesia.
3. Menyatakan kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI, dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh TPP.
4. Menyatakan kesanggupan melakukan terobosan dalam penggalangan dana untuk menunjang pelaksanaan pembinaan olahraga prestasi dalam rangka mewujudkan KONI Provinsi Sulawesi Tenggara yang mandiri dan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh TPP.
5. Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat khusus untuk pencalonan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
6. Surat keterangan bebas Narkoba dari BNN/BNP.
7. Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan Minimal SLTA.
8. Berdomisili di Provinsi Daerah Sulawesi Tenggara (KTP Sulawesi Tenggara) dan menyatakan kesanggupan menyediakan waktu yang cukup dan memadai untuk menjamin kelancaran operasional administrasi organisasi KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh TPP.
9. Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi calon Ketua Umum dan kesanggupan menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan pengajuan melalui formulir yang disiapkan oleh TPP.
10. Apabila bakal calon adalah ASN/TNI/POLRI, wajib mendapat izin tertulis dari atasan langsung.
11. Mendapat dukungan secara tertulis dari minimal 30 persen (6 Kabupaten/Kota) KONI Kabupaten/Kota dan 30 persen (26 Pengprov) dukungan dari Pengurus Provinsi Cabang Olahraga/Badan Fungsional; (Surat dukungan yang diperoleh terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025) sampai dengan diserahkannya kepada TPP pada tanggal 24 Juli 2025.
12. Wajib hadir dalam Musorprovlub tahun 2025 sesuai acara yang ditetapkan Panitia Musorprovlub dan bersedia mempresentasikan/ memaparkan visi dan misi dalam Musorprovlub tersebut.
Perlu diketahui, bahwa Andi Ady Aksar pernah berproses dengan hukum. Dimana ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana tambang nikel Rp 34 miliar.
“Iya tersangka penggelapan dana tambang Rp 34 miliar,” ujar Kapolresta Kendari Kombes M Eka Fathurrahman Jumat (19/5/2023) yang dilansir dari Detik.com.
Kombes Eka mengatakan tersangka diduga menggelapkan dana tambang Rp 34 miliar milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Menurutnya, tersangka merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan itu, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh paman dan tante tersangka.
Sebelumnya, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membuka pendaftaran calon Ketua Umum periode 2025–2029 melalui Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).
Proses pendaftaran akan berlangsung mulai 18 hingga 23 Juli 2025 bertempat di Hotel Claro Kendari, Lantai 5.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorprovlub KONI Sultra, Dr. La Sawali, menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan KONI di Sultra telah sepakat untuk membuka pendaftaran guna mencari figur terbaik yang akan memimpin induk organisasi olahraga tersebut.
“Semua anggota KONI Sultra, baik Ketua Pengprov cabang olahraga, Ketua KONI Kabupaten/Kota se-Sultra, maupun Ketua Umum Olahraga Fungsional telah menyepakati pembukaan pendaftaran malam ini,” ujar La Sawali, Kamis 17 Juli 2025 malam.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi akan berjalan secara profesional, normatif, dan netral, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. TPP Musorprovlub terdiri dari lima orang yakni La Sawali (Ketua), Junaidin Umar (Sekretaris), Prof. Ruslin, La Ode Daerah Hidayat, dan Rasman sebagai anggota.
Lebih lanjut, La Sawali menjelaskan bahwa masa kerja TPP sesuai dengan SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor 87 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 8 Juli 2025, dengan Pahri Yamsul, Ketua Pengprov Perbasasi Sultra, ditunjuk sebagai penanggung jawab Musorprovlub.
“Proses percepatan ini penting agar kepengurusan baru segera disahkan sebelum pembahasan anggaran oleh DPRD Sultra pada Agustus 2025,” tambahnya.






