Andre Darmawan Apresiasi Mejelis Hakim PN Andoolo Usai Vonis Bebas Guru Supriyani

Sultrapedia.com – Penasehat hukum terdakwa guru Supriyani apresiasi putusan Mejelis Hakim Pengadilan ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penasehat hukum Andre Darmawan mengatakan, ibu Supriyani telah diberikan putusan bebas oleh pengadilan ditandai bahwa tidak benar melakukan tindakan kekerasan seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Seperti yang dikatakan tadi tidak cukup alat bukti secara sah dan meyakinkan Supriyani melakukan tindakan pemukulan.

BACA JUGA :  Di Tengah Efisiensi, Pemkab Konawe Belanja Mobil Mewah Rp3,47 Miliar, Alphard Digunakan Untuk Istri Bupati

“Kejadian ini merupakan contoh pembelajaran buat kita bersama bahwa guru tidak boleh serta merta dikriminalisasi,” kata Andre.

Andre menambahkan, sebenarnya kasus ini tidak perlu sampai ditingkat pengadilan bahkan sampai heboh jika ditangani dengan benar.

“Sebenarnya perkara ini dari awal bisa dimediasi, dibicarakan, atau diverifikasi secara betul apakah ibu Supriyani melakukan pemukulan atau tidak. Perkara ini jika ditangani dengan baik, tentunya tidak akan sampai di sini, dan tidak akan heboh seperti sekarang,” sambungnya.

Ia membeberkan, kebebasan guru Supriyani dihari guru sebagai bentuk hadiah dari kebebasannya setelah diputus bebas oleh pengadilan Andoolo.

BACA JUGA :  Hingga Hari Ketujuh, Pencarian La Mai di Hutan Kampus USN Belum Membuahkan Hasil

“Mudah-mudahan dengan kasus Ibu ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado baginya. Kebetulan hari ini, hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konsel, berinisial D yang merupakan anak Aipda WH.

Editor: Erik