Sultrapedia.com – Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp588 juta. Terduga pelaku diamankan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang sebelumnya diserahkan korban untuk kepentingan pengurusan sejumlah proyek pemerintah.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp588 juta,” ujar Welliwanto Malau.
Kasus ini bermula pada Desember 2025, ketika terduga pelaku diduga menawarkan sejumlah proyek pemerintah kepada korban berinisial YU.
Salah satu proyek yang ditawarkan adalah pekerjaan irigasi Walay III di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, dengan nilai proyek yang disebut mencapai Rp47 miliar.
Dalam prosesnya, korban diduga menyerahkan uang secara bertahap untuk kebutuhan operasional, administrasi, dan pengurusan tender proyek.
Pada Januari 2026, korban disebut mentransfer uang sebesar Rp35 juta sebagai biaya operasional melalui rekening bank atas nama pihak lain.
Terduga pelaku kemudian menjelaskan proses tender dan mendatangkan sejumlah orang untuk mempersiapkan dokumen proyek.
Dalam komunikasi tersebut, turut dibicarakan mengenai success fee atau biaya keberhasilan sebesar 2 persen dari nilai paket proyek.
“Namun, proyek yang ditawarkan tidak berhasil dimenangkan. Terduga pelaku kemudian mengarahkan korban pada dua paket pekerjaan lainnya, yakni pembangunan pengaman Pantai Tondowolio (lanjutan) dan pembangunan pengaman pantai kawasan Anaiwoi–Kampung Bajo di Kabupaten Kolaka,” ungkapnya
Berdasarkan kronologi perkara, uang yang diserahkan korban secara bertahap diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban yang berulang kali meminta pengembalian uangnya disebut belum menerima pengembalian dana tersebut.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Kami akan mendalami keterangan yang diperoleh serta menelusuri aliran dana untuk kepentingan pembuktian,” ujar Welliwanto.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran periode Februari hingga Juni 2026.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam informasi penanganan perkara. Saat ini, satu orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.






