Sultrapedia.com – Pemerintah Kota Kendari tegaskan kepada para developer atau pengembang harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan di Kota Kendari.
Pasalnya, banjir lumpur yang ada di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu akibat para developer yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, pemerintah mengultimatum perumahan untuk segera menangani banjir. Hal itu disampaikan Pemkot dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, Pemkot juga menuntut kompensasi bagi warga terdampak dari pihak developer, yakni Perumahan A99 Corp Land, Perumahan The Al-Fath, dan The Queen Residence.
“Saya harap setelah rapat ini kita menemukan jalan tengah dan kita sama-sama meninjau lokasi untuk memberikan solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat dan developer,” tegas Pj Sekretaris Daerah Kendari, Sukirman
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa banjir ini merupakan dampak lingkungan yang harus diperhitungkan sebelum membangun perumahan.
“Jika ingin melakukan pembangunan, seperti kalau area ini berpotensi banjir maka direkomendasikan pembuatan drainase, jika ada kemiringan maka kita rekomendasikan pembuatan tanggul,” ujarnya.
Diketahui, akibat banjir tersebut warga yang terdampak mengaku harus begadang untuk membersihkan lumpur yang masuk ke rumah mereka.
Ketua RT 12 Kelurahan Punggolaka, Rustamin, mengungkapkan bahwa banjir membawa lumpur setinggi lutut dan menyebabkan sekitar 50 kepala keluarga terdampak.
“Kami sekarang tidur hanya 2 jam, karena membersihkan lumpur, ketebalan lumpur sampai selutut,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Pj Sekda menginstruksikan untuk segera meninjau lokasi banjir dan membentuk tim guna mengawasi progres solusi yang diberikan oleh pihak developer.
Jika tak ada langkah konkret, Pemkot Kendari tak segan menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang abai terhadap dampak lingkungan.






