Sultrapedia.com – Bea Cukai Kendari kembali mengamankan ratusan ribu rokok yang diduga ilegal di jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari pada Jumat 01 Agustus 2025.
Peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah itu tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Kendari kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan adanya pengangkutan barang pada sebuah kendaraan mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang sudah dimuat di atas truck dimaksud. Dari pemeriksaan awal, kedapatan Rokok jenis SKM merek Just yang tidak dilekati pita cukai serta merek slava bolf dan merek Ok gass.
“Atas kegiatan penindakan tersebut terhadap kendaraan berupa mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC dan Barang Hasil Penindakan berupa Rokok sejumlah 43 (empat puluh tiga) karton serta beberapa orang yang diduga sebagai penerima barang, pihak ekspedisi dan supir mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC dibawa ke KPPBC TMP C Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, pada Kamis (2/10/2025).
Atas kejadian itu, pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ada sebanyak 43 barang bukti karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM, 43 karton @80 slop @ 10 bungkus @20 batang = 688.000 batang,” terangnya
Perkiraan Nilai Barang Rp1.021.680.000 serta diperkirakan potensi Kerugian Negara Rp665.720.000 hingga Nilai Cukai Rp513.248.000. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21) dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Kota Kendari) pada selasa, 30 September 2025.
Untuk itu, Taufik menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan danketerlibatan seluruh pihak baik para aparat Penegak Hukum lainnya serta Masyarakat Sultra.
“Oleh karena itu, Bea Cukai Kendari mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal, sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” ungkapnya
Dia menambahkan, dukungan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, adil, dan terbebas dari peredaran barang kena cukai ilegal, demi terciptanya penerimaan negara yang optimal serta perlindungan masyarakat dari produk yang merugikan.






