Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat Awal Persiapan Penyelesaian Target Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026 pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rapat ini merupakan langkah strategis dalam mengawali upaya penyelesaian berbagai target penanganan tindak pidana pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Satgas Mafia Tanah tahun 2026 (Kanwil Prov Sultra, Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi) serta para Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan dimana locus kasus berada.
Dalam pelaksanaannya, rapat membahas identifikasi kasus-kasus pertanahan yang berindikasi tindak pidana, serta merumuskan langkah percepatan penyelesaian melalui sinergi antarinstansi.
Kolaborasi antara BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam memastikan proses penanganan berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rapat gelar awal ini, diharapkan tercipta keselarasan persepsi dan komitmen bersama dalam upaya penyelesaian target tindak pidana pertanahan Tahun 2026.
Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara terus berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.






