Sultrapedia.com – Sebuah Ritel Modern Gangga Mart yang terletak di Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata tidak memiliki. Pasalnya Gangga Mart tersebut dikeluhkan warga Kendari karena dekat dengan Pasar Rakyat Pondambea.
Gangga Mart, yang juga dikenal dengan nama UD Putra Gangga, bergerak sebagai bidang distribusi bahan pangan di Kota Kendari.
Kepala Dinas Perdagangan, koperasi dan UKM kota Kendari Alda Kesutan Lapae saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait perkembangan teknis Gangga Mart.
Ia menegaskan bahwa jika sebuah ritel modern terlalu dekat dengan pasar rakyat, izinnya tidak mungkin diberikan.
Bahkan, menurutnya, ritel besar seperti Indomaret yang berada sekitar 900 meter dari pasar rakyat saja sudah menjadi persoalan.
“Kalau terlalu dekat seperti itu (pasar rakyat), tidak mungkin ada izin. Indomaret yang berjarak 900 meter saja di sekitar Wayong sudah kita permasalahkan, apalagi yang seperti ini,” ucapnya pada Jumat (7/2/2025).
Ia juga menyayangkan bahwa selama ini perhatian lebih hanya diberikan pada Indomaret dan Alfamidi, sementara ritel modern lainnya, seperti Gangga Mart, tidak mendapatkan perhatian yang sama.
“Inilah yang menjadi PR kita, kenapa yang kita permasalahkan hanya Indomaret dan Alfamidi, Kenapa dengan toko lain, Padahal ritel modern juga,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 17 Tahun 2019, pasar modern dan swalayan harus berjarak minimal 1 kilometer atau 1000 meter dari pasar rakyat.
“Perwali No. 17 Tahun 2019 sudah tertulis bahwa pasar modern dan swalayan harus berjarak 1 kilometer atau 1000 meter dari pasar rakyat,” tegasnya.
Sebagai penutup, dirinya menegaskan bahwa hingga saat ini Gangga Mart belum memiliki izin yang sah untuk beroperasi.
“Memang belum ada izinnya,” pungkasnya.






