RAGAM  

Dekat Dengan Rumah Ibadah, Penjual Minuman Keras UD 88 di Jalan Kadia Kendari Disoroti

Sultrapedia.com – Keberadaan sebuah toko penjual minuman keras (miras) yang beroperasi di sekitar kawasan rumah ibadah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) tuai sorotan dari masyarakat.

Masyarakat menilai keberadaan usaha tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Kendari.

Sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari aktivitas penjualan minuman beralkohol yang berada di dekat masjid.

Selain dinilai mengganggu kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah, keberadaan toko tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ketua Umum Gempur Sultra Sawal Petrus meminta Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk memastikan apakah lokasi penjualan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

BACA JUGA :  Dokumen PKKPRL Tak Lengkap, KKP Hentikan Reklamasi Jetty PT Gerbang Multi Sejahtera di Konsel

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari mengenai izin tempat penjualan minuman beralkohol, lokasi penjualan minuman beralkohol wajib memperhatikan jarak tertentu dari tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi lingkungan sosial masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari dalam berbagai kesempatan juga telah menegaskan komitmennya untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Sawal Petrus berharap pemerintah segera melakukan peninjauan lapangan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan daerah, warga meminta agar tindakan tegas segera diambil sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Lanjut Sawal, Sebelumnya kami juga sdh masukan surat permohonan RDP di Kantor DPRD Kota Kendari, Namun sampai saat ini surat tersebut belum ada balasan dari DPRD Kota Kendari sampai hari ini. Padahal surat Permohonan tersebut kami masukan kurang lebih 6 bulanan yang lalu.

“Kami tidak menolak usaha yang legal, tetapi keberadaan penjual minuman keras yang berada sangat dekat dengan tempat ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Ketua Gempur Sultra