Diduga Lakukan Sejumlah Pelanggaran, PT TNI Didemo di Kejagung RI

Sultrapedia.com – Persatuan Gerakan Aktivis Muda Indonesia (PERGAM-Indonesia) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG-RI) pada Kamis (26/10/2023).

Puluhan massa yang melakukan aksi itu terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Direktur utama PT Tolakindo Nickel Indonesia (TNI).

Asvin selaku ketua PERGAM-Indonesia dalam orasinya mengungkapkan, bahwa PT TNI masuk dalam daftar 38 perusahaan terduga pengguna dokumen terbang atau Dokter PT Kabaena Kromit Pratama (KKP)

“Diketahui bahwa PT TNI ini sebelumnya telah diumumkan oleh kasipenkum Kejati Sultra bahwasanya perusahaan ini termasuk dalam 38 daftar pengguna dokumen terbang PT KKP Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait,” katanya

BACA JUGA :  Jetty yang Digunakan PT ACM Merupakan Milik PT KNN Mempunyai Izin Lengkap 

Mahasiswa jakarta asal Sultra dan juga sekum BEM Fakultas hukum UIC itu menambahkan bahwa di ketahui direktur utama PT TNI ini juga merupakan anggota DPRD provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

“Kami duga Inisial AJP adalah salah satu anggota DPRD provinsi Sulawesi tenggara dan juga pemilik/Direktur utama PT Tolakindo nickel Indonesia,” bebernya

Di tempat yang sama, salfin tebara selaku sekretaris umum PERGAM-Indonesia dan juga Wakil BEM Fisip UIC menyebutkan, bahwa sampai saat ini PT Tolakindo nickel Indonesia masih terus beroperasi.

BACA JUGA :  Langgar Kesepakatan, PT GMS Kembali Beraktivitas di Wilayah Sengketa Desa Lawisata

“Menurut data yang kami miliki PT TNI ini masih terus beroperasi tanpa memperdulikan pelanggaran yang telah ia buat dan sama sekali belum tersentuh hukum,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan aksi hari ini bukan yang terakhir, akan tetapi pihaknya akan kembali jika tidak ada titik terang mengenai kasus tersebut.

Sebagai penutup salfin sapaan akrabnya menambahkan demi terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan dan tidak terkesan tebang pilih, instansi terkait di harapkan agar bertindak profesional.

“Demi terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan kami mendesak kejaksaan agung republik Indonesia agar segera mengusut tuntas kasus PT TNI,” tutupnya