Diduga Rambah Kawasan HPT dan HL, KESDM dan KLHK Diminta Hentikan dan Cabut IUP PT TJA Dikabaena Selatan

Sultrapedia.com – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria Mendesak Kementrian Energi Migas Mineral dan Baru Bara (KESDM) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), segera menindak segala aktivitas PT Trias Jaya Agung (TJA).

Pasalnya Perusahaan Tambang Nikel Yang Beroperasi Di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan aktivitas dengan merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kawasan Hutan Lindung (HL), dan merusak wilayah-wilayah iklim dikabaena selatan.

Dengan dokumentasi di lapangan sudah sangat jelas gambaran indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan.

Presidium Konasara, Irsan Aprianto Ridham mendesak KESDM RI, BKPM RI dan KLHK RI untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan PT. Trias Jaya Agung (TJA).

“Kami yang tergabung dalam Konsorsium Nasinal Aktivis Agraria (Konasara) mendesak agar pihak perusahaan segera diperiksa, karena perusahaan tersebut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup sebagaimana UUD Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika benar perusahaan (PT. TJA) terbukti melanggar maka wajib hukumnya untuk diberikan sanksi administratif serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bahkan, pihaknya juga mendesak KLHK RI bersama GAKKUM LHK untuk segera memeriksa seluruh kegiatan operasional PT TJA. Dan Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, setiap perusahaan wajib dikenai sanksi administratif, pidana maupun perdata bahkan hingga pencabutan IUP, jika benar mereka melakukan aktivitas ilegal mining.

BACA JUGA :  PT Gemilang Multi Mineral Diduga Garap Kawasan HPT Tanpa PPKH, Kemenhut dan ESDM Diminta Bertindak

“Kami juga mendesak agar Direktur Utama, Komisaris, beserta Direktur Operasional PT TJA dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum,“ bebernya

Menurutnya, Irsan bahwa sebagai perusahaan yang beraktivitas disektor pertambangan, PT TJA semestinya menjadi teladan dan mampu menerapkan Good Mining Practice atau praktik pertambangan yang memastikan keberlanjutan dan bertanggung jawab kepada azas kemanusiaan.

“Perlu diketahui, masyarakat di pesisir Desa Langkema, khususnya di Kecamatan Kabaena Selatan, pastinya resah atas dampak oleh aktivitas pertambangan yang terjadi wilayah mereka,” tuturnya

Apalagi kebanyakan dari mereka berpenghasilan sebagai petani, mereka juga pastinya mengkhawatirkan akan kualitas iklim lingkungan akibat ekpolitasi/eksplorasi nikel yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, rusaknya ekosistem hutan bahkan hilangnya mata pencaharian mereka akibat aktivitas pertambangan.

Maka dari itu perlunya Pemerintah Pusat maupun Daerah memfasilitasi dan menerapkan peraturan yang memperhatikan kemaslahatan masyarakat terkhususnya di Kabaena Selatan.

“Lingkungan adalah sumber kehidupan mereka. Namun, sekarang lingkungan tersebut telah berubah menjadi sumber kecemasan. Karena akibat aktivitas pertambangan yang tak memperhatikan azas-azas kemanusiaan, saat ini lingkungan itu telah menjadi momok atau ketakutan terbesar bagi para masyarakat disana, contohnya; Pengguusuran hutan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan jalan, penyerobotan lahan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga disana yang berada diwilayah tersebut,” ungkapnya.

Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) menegaskan bahwa kami tidak menolak kegiatan pertambangan secara mutlak. Tetapi, pihaknya menuntut agar setiap aktivitas dilakukan secara adil, etis, dan berwawasan lingkungan.

BACA JUGA :  Didemo Warga Torobulu, DLH Tak Mampu Perlihatkan Amdal PT WIN Yang Menambang di Pemukiman

“Kami bukan anti-tambang. kami bukan menolak keberadaan tambang, tetapi kami menuntut pelaksanaan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta keselamatan warga. Tapi jika kegiatan pertambangan harus dijalankan tanpa tanggung jawab dan merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas,” tegas Irsan.

Hal ini juga menyoroti dugaan pembiaran dan pemback-Up pan yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, Alimuddin yang terkesan bungkam terhadap kejahatan lingkungan yang terjadi, Sehinga kami anggap beliau tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana.

Konasara juga mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah agar menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan, khususnya PT Trias Jaya Agung di Desa Langkema, Kabaena Selatan, yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah dan potensi pariwisata yang harus dijaga, bukan dirusak.

Terakhir, Irsan menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan di Kabaena sudah sangat nyata, berdasarkan dokumentasi di lapangan.

Kerusakan jalan, penggusuran hutan, dan ekosistem lingkungan tercemar parah, yang dimana diakibatkan oleh dampak dari aktivitas pertambangan PT TJA dan perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Mari kita jaga warisan budaya. Kabaena Selatan bukan tanah kosong yang bisa dieksploitasi sesuka hati. Jangan jadikan dalih investasi sebagai alasan untuk merampas dan menghancurkan tanah kami. Kesejahteraan rakyat tidak bisa dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tutupnya.

Penulis: Erik