Sultrapedia.com – Celebes Concervation Center (CCC) laporkan 6 perusahaan atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Pada Rabu (23/06/2024). Keenam perusahaan itu disinyalir bergerak dalam bidang Developer.
Pelaporan tersebut langsung diserahkan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Adapun enam perusahaan tersebut yakni, PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT Algeis Mega Mandiri.

Diketahui indikasi terjadinya perusakan lingkungan itu berlokasi di Abeli dalam perbatasan antara Kecematan Wua-Wua dan Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari enam perusahaan tersebut CCC menduga kuat bahwa kegiatan yang dilakukan tidak memiliki izin sehingga banyak menimbulkan bencana seperti banjir disertai lumpur. Tentu hal itu merupakan tindakan melawan hukum.
“Kegiatan ini disinyalir melanggar hukum, dikarenakan melakukan kegiatan pencuttingan ataupun pemerataan tanah yang diduga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadi banjir,” ujar Kepala Bidang Riset dan Advokasi Celebes Concervation Center, Andi Zulkifli
Bahakan, kata Andi Zulkifli, bahwa kegiatan merusak lingkungan seperti ini adalah tindak pidana yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.
“Efeknya tentu terasa bagi masyrakat kota kendari, sehingga Polda Sultra dalam hal ini Ditreskrimsus untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perusakan lingkungan ini,” tegasnya
Sementara itu Ketua Umum Celebes Concervation Center, La Ode Arwan membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Iya memang benar, pihak kami melakukan pelaporan, bukti-bukti pengrusakan yang terjadi kami sudah ambil gambarnya melalui foto udara, kami juga sudah mengkroscek pada instansi terkait, instansi terkaitpun membenarkan tidak adanya laporan yang diterima bahwa adanya kegiatan di lokasi tersebut,” ungkapnya
La Ode Arwan pun pihak penegak hukum untuk tidak berkomfromi kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan.
“Kami mesti menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berkomfromi kepada siapapun yang telah merusak lingkungan hingga menyebabkan banjir bercampur lumpur di kota kendari,” tutup La Ode Arwan.






