Sultrapedia.com – PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kendari resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Laporan tersebut diajukan oleh konsumen melalui kuasa hukumnya, Yedi Kusnadi, S.H., M.H., bersama tim dari LBH KASASI Sultra pada Jumat (29/9/2025).
“Hari ini kami resmi melaporkan BFI Finance Cabang Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan klien kami, yakni mobil Toyota Rush 1.5 G warna merah,” ungkap Yedi usai membuat laporan.
Kasus ini berawal pada Juli 2024, ketika pihak BFI Finance memanggil kliennya ke kantor untuk menandatangani dokumen yang disebut sebagai surat penurunan suku bunga.
Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut diduga hanya akal-akalan agar pemilik kendaraan menyerahkan mobilnya secara sukarela.
Menurut Yedi, tindakan itu jelas melanggar aturan hukum, terutama terkait mekanisme penarikan jaminan fidusia.
“Penarikan objek fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan atau diserahkan secara sukarela tanpa tekanan, ancaman, maupun tipu muslihat. Namun dalam kasus ini, pihak BFI diduga menggunakan modus penurunan suku bunga untuk menipu klien kami,” tegasnya.
Tak hanya itu, Yedi yang juga Direktur LBH KASASI Sultra menyebut, mobil Toyota Rush tersebut hingga kini diduga telah digelapkan sejak 2024.
“Kami sudah mengumpulkan data dan informasi. Indikasinya, kendaraan milik klien kami telah digelapkan pihak BFI sejak tahun lalu, “pungkasnya
Penulis : Redaksi






