Sultrapedia.com – Pasar THR yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata tidak memiliki izin operasional. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Kendari, Sabtu (1/2/2025).
Kata Alda Kesutan Lappae, bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin pasar THR. Seharusnya jika memang ada izin langsung ditandatangani oleh Walikota Kendari
“Kalau pasar itu bukan perizinan dari dinas, izin langsung dari pemerintah dia yang jelas izinnya langsung dari pemerintah, walikota yang tanda tanggani pembangunan pasar itu izinnya berkordinasi dengan pemerintah kota,” katanya
Saat ditanya mengenai Dinas Perdagangan selaku instansi teknis, Alda menjelaskan bahwa itu semua harus lewat kajian.
“Harus lewat kajiannya, ada laporannya itu, tetapi kan selama ini belum ada izinnya ke kami dan saya baru lihat itu, tidak ada izin dari saya, kami tidak pernah ada konfirmasi terkait adanya pembangunan pasar itu,” bebernya
Bahkan Alda juga menegaskan kalau ada izin pasti pihaknya di rekomendasikan dan melihat kondisi perkembangan tata letak atau tata kelolanya setelah itu baru diberikan izin.
“Kalau biasa ada izin pasti kami di rekomendasikan dari pemerintah kota untuk melihat kondisi melihat perkembangan tata letak atau tata kelolanya baru kita berikan izin, tapi kan setahu saya pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan pasar,” tegasnya
“Biar sedikit tidak ada info, tidak ada izin itu, jangankan izin, penyampaian ke kita saja tidak,” pungkasnya






