HUKUM  

Distribusi Minyak Tanah ke Kecamatan Siompu Barat Dinilai Tak Sesuai Prosedur, APH Diminta Bertindak

Sultrapedia.com – Dugaan ketidaksesuaian distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah ke Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan publik. Aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Sorotan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, distribusi minyak tanah dilakukan menggunakan kapal kayu dari wilayah Pantai Boti, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga. Lokasi tersebut diduga bukan merupakan titik resmi distribusi atau sandar untuk pengangkutan BBM bersubsidi.

BACA JUGA :  Kades Malaringgi Konsel Diduga Salahgunakan Dana Desa, APH Diminta Bertindak

Selain itu, penggunaan kapal kayu sebagai sarana pengangkut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan, mengingat BBM termasuk bahan berbahaya dan mudah terbakar.

Proses distribusi seperti ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait tata niaga dan pengangkutan BBM.

Anggota Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, Aldi Saputra menegaskan bahwa proses pengangkutan BBM harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pria di Koltim Dibekuk Polisi Usai Edarkan Narkoba Jenis Sabu

“BBM termasuk bahan berbahaya, sehingga pengangkutannya wajib menggunakan sarana yang memenuhi standar keselamatan serta melalui lokasi resmi yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.

Ia juga menyoroti aktivitas pemuatan BBM di Pantai Boti yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan kapal kayu yang tidak dirancang khusus untuk mengangkut bahan berbahaya.

Penulis: Erik