HUKUM  

Dirut Bank Sultra Akui Terima Suntikan dari Bank Jawa Timur Rp100 Miliar

Sultrapedia.com – Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar membenarkan adanya ihwal suntikan modal dari Bank Jawa Timur (Jatim).

Andri Permana Diputra Abubakar menyebutkan, Bank Jatim (BJTM) memberikan suntikan modal kepada Bank Sultra sebesar Rp100 miliar, yang dilakukan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

Lebih lanjut, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Kendari itu menyebutkan, dengan setoran modal Rp100 miliar tersebut, maka Bank Jatim kini diberikan kepemikikan saham 3,26 persen.

“Jadi, kepemilikan sahamnya (Bank Jatim) masih di bawah beberapa pemilik saham lainnya seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Andri Permana Diputra Abubakar, saat memaparkan kinerja Bank Sultra pada kegiatan Media Gathering, Jumat 21 November 2025.

BACA JUGA :  Adu Mulut Berujung Maut, Pria di Koltim Tewas Tertembak Senapan Angin, Pelaku Ditangkap

Selain itu, Dirut Bank Sultra juga menyebut, bawah jenis saham yang diberikan kepada Bank Jatim adalah serie C.

Pernyataan Andri Permana Diputra Abubakar tersebut berbeda dengan pengakuan Dirut Bang Jatim, Winardi Legowo saat diwawancarai awak media beberapa hari lalu, di Hotel Clark Kendari.

Winardi Legowo menyebutkan, bahwa dari penyertaan modal kepada Bank Sultra, pihaknya mendapatkan saham serie A.

Berbeda dengan Dirut Bank Sultra, justru Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo enggan menyebutkan secara gamblang terkait besaran modal usaha yang diberikan kepada Bank Sultra.

Begitu juga besaran saham yang diterima dari Bank Sultra, sebagai kompensasi atas suntikan modal yang diberikan, Dirut Bank Jatim juga menolak untuk mengungkapkan ke publik.

BACA JUGA :  Ampuh Sultra Minta APH Panggil dan Periksa Pimpinan PT WMB Terkait Dugaan Perambahan Hutan di Konut

“Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor dan persentase saham) kami akan sampaikan tersendiri yah,” kata Winardi Legowo.

Untuk diketahui, KUB adalah pengelompokan dua bank atau lebih yang berada dalam satu grup, karena adanya keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.

KUB dibentuk untuk memperkuat modal bank, meningkatkan daya saing, dan memperluas jangkauan layanan, terutama untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kesulitan memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan KUB diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.03/2020. Melalui regulasi tersebut, OJK mewajibkan BPD untuk memenuhi modal inti sebanyak Rp3 triliun, dengan batas waktu pemenuhan modal dasar tersebut hingga 31 Desember 2024 lalu. (*