Leluasa Eksploitasi Kekayaan Alam Pulau Wawonii, LINK Sultra Sebut Polda Sultra jadi ‘Budak’ PT GKP

Sultrapedia.com – Keleluasaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mengeksploitasi kekayaan alam Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai bentuk kegagalan negara melindungi rakyatnya.

Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra menduga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Daerah (Polda) diduga turut membekingi aktivitas terlarang anak perusahaan Harita Group itu.

Bahkan, Link Sultra tak segan-segan mengungkap dugaannya bahwa Polda Sultra telah menjadi budak dan cukong koorporat.

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang di Kabaena, Diduga Penyebab Banjir Lumpur Terjang Pemukiman Warga

Sehingga, berkat bekingan APH tersebut, maka PT GKP tak segan-segan untuk mengkriminalisasi sejumlah warga Pulau Wawonii yang menolak aktivitas pertambangan di tanah kelahiran mereka.

Ketua Link Sultra, Andriansyah Husen mengatakan, bahwa semenjak hadirnya PT GKP (Harita Grup) di Pulau Wawonii, kasus kriminalisasi terhadap warga ikut meningkat.

Padahal, lanjut pria yang populer dengan sapaan Binggo, warga Pulau Wawonii hidup dengan tentram dan harmonis, namun sejak munculnya PT GKP dan disusul lagi satu anak perusahaan Harita Group yakni PT BKM, konflik sesama warga Pulau Wawonii tak terhindarkan lagi.

BACA JUGA :  Diduga Menambang Secara Ilegal di Konut, PT BNP Diamankan Polisi

“Tak sedikit warga yang menolak hadirnya PT GKP dan PT BKM di Pulau Wawonii berujung dikrimanalisasi,” kata Binggo, Jumat 23 Mei 2025.

Menurut dia, Harita Group secara jelas telah melakukan pembangkangan terhadap aturan perundang undangan, putusan Pengadilan, merusak lingkungan dan masyarakat dikriminalisasi.