RAGAM  

Empat Pelaku Curanmor di Konawe Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 15 Motor dan Mesin Traktor

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ada sebanyak 18 lokasi menjadi tempat beraksi para pelaku, sebelum akhirnya komplotan ini diringkus aparat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, 15 unit sepeda motor, satu mesin traktor, dan satu unit sepeda berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara dua barang bukti lain masih dalam proses pendalaman.

Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Konawe, Senin (27/10/2025), dipimpin oleh Kabag Ops Polres Konawe AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat,

BACA JUGA :  Gelar Aksi Bersih-bersi Pantai di Baubau, Hugua Dinilai Cagub Paling Peduli Terhadap Pelestarian Lingkungan

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang kini ditahan untuk masa 20 hari ke depan.

Kasus bermula dari laporan warga pada 12 Oktober 2025, yang melaporkan kehilangan sepeda motor. Dari laporan itu, Tim Resmob Polres Konawe di bawah komando Aiptu Supahmil langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku utama di bulan yang sama.

Modus para pelaku tergolong klasik namun efektif, mereka menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan di tepi jalan atau halaman rumah.

Uniknya, meski tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polres Konawe, sebagian besar barang bukti justru berhasil diamankan di luar daerah, menandakan adanya jaringan yang cukup luas.

BACA JUGA :  Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, Polisi Diminta Cermati UU Pers

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru maupun barang bukti tambahan,” tegas AKP Taufik Hidayat dalam konferensi pers tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e subsider Pasal 362 serta Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.