RAGAM  

Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak 3 Tahun di Kolaka

Sultrapedia.com – Ibu tiri berinisial T ditetapkan tersangka dalam kasus kematian tragis balita berusia 3 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan T dilakukan setelah penyidik Polres Kolaka melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Kasatreskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, mengatakan T resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/6/2026). Usai penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.

“Benar kami telah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka kasus penganiayaan,” ujar Fernando Sabtu (27/6/2026).

BACA JUGA :  Komisi Informasi Dapat Apresiasi Oleh DPRD Sultra atas Kinerjanya 

Dijelaskan, dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, polisi lebih dahulu menetapkan ayah tiri korban berinisial R (22) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, kekerasan seksual, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa balita malang tersebut telah berulang kali mengalami kekerasan selama tinggal bersama kedua tersangka. Dugaan itu diperkuat dengan hasil autopsi yang menemukan sejumlah luka di berbagai bagian tubuh korban.

BACA JUGA :  Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Wamen Ossy: Komitmen Negara Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Selain bekas penganiayaan, tim forensik juga menemukan nasi mentah di dalam lambung korban. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang mengindikasikan adanya perlakuan kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia.

“Selama ini korban tinggal bersama kedua tersangka,” ungkap Fernando.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kolaka. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap seluruh rangkaian kekerasan yang diduga dialami korban sebelum meninggal dunia.