RAGAM  

IMALAK Sultra Soroti Proyek Pembangunan Tower Mandiri, Diduga Tak Kantongi Izin dan Abaikan K3

Sultrapedia.com – Pembangunan landmark atau tower Mandiri yang terletak jalan Drs, H Andullah Silondae, kecamatan Mandonga Kota Kendari kembali mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat, Rabu (25/2/2025).

Pasalnya, pembangunan tersebut diduga abaikan kepatuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, termasuk pemeriksaan izin penggunaan badan jalan serta sertifikasi para pekerja konstruksi.

Dewan Pembina IMALAK Sultra Dwi Silo, menuding adanya dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Lokasi pembangunan yang berada di sekitar akses jalan umum dinilai berisiko tinggi bagi masyarakat. Aktivitas pemindahan material konstruksi menggunakan tower crane disebut berlangsung tanpa pengamanan area yang memadai.

“Keselamatan publik tidak boleh kalah oleh target penyelesaian proyek,” ujar Dwi Silo dalam keterangannya.

Menurutnya, penggunaan tower crane untuk mengangkut material berat di area terbuka yang berdekatan dengan jalan raya semestinya disertai prosedur pengamanan ketat.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil: Terus Jaga Kondusivitas untuk Wujudkan Indonesia Negara Adidaya 2045

Risiko teknis seperti putusnya sling atau gangguan struktur crane, kata dia, dapat berujung fatal, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga pengguna jalan yang melintas.

Dia juga mengaku menemukan indikasi tidak adanya rambu-rambu peringatan maupun pengaturan lalu lintas sementara saat proses pengangkutan material berlangsung.

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2010 yang mengharuskan adanya pengamanan lokasi proyek, pemasangan rambu, serta rekayasa lalu lintas guna mencegah kecelakaan.

Selain itu, aktivitas proyek yang berpotensi mengganggu fungsi jalan juga dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Regulasi tersebut secara tegas melarang setiap kegiatan yang mengancam keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.

BACA JUGA :  Rapat Evaluasi Strategi Percepatan Penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026

“Jika benar tidak ada pengamanan maksimal, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut nyawa,” kata Dwi.

Untuk itu, pihymendesak Dinas PUPR dan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka meminta audit kepatuhan K3, termasuk pemeriksaan izin penggunaan badan jalan serta sertifikasi para pekerja konstruksi.

“Setiap pelaksana proyek wajib tunduk pada regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” ujar Dwi.

Organisasi mahasiswa itu menegaskan tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan yang mengabaikan keselamatan publik dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.

“Jangan sampai kelalaian hari ini berubah menjadi tragedi esok hari,” ucapnya.

IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada tindakan korektif yang serius.

Penulis: Erik