Sultrapedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera melakukan audit terhadap Kepala Desa (Kades) Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (23/4/2026).
Permintaan tersebut disampaikan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam konsorsium pemuda dan aktivis anti-korupsi desa Aopa menyusul adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Mereka menilai audit sangat diperlukan guna memastikan transparansi penggunaan anggaran desa. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil di lapangan.
Mereka menilai, audit resmi dari lembaga negara menjadi langkah penting untuk menghindari polemik berkepanjangan sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Kepada BPK, kami desak untuk melakukan audit investigasi terhadap Kades Aopa terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa sejak tahun 2019-2025),” kata Jendral Lapangan Muh Reyhan Resy dalam orasinya di depan BPK Sultra.
Menurut dia, dugaan penyelewengan dana desa di wilayah Konsel dinilai sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara terbuka dan profesional, mengingat dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya berharap, jika terbukti terdapat penyimpangan, aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






