Sultrapedia.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin Mane diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pafa Selasa (23/07/2024).
Pemeriksaan Kepala DLHK Kota Kendari tersebut dilakukan di Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait aduan dilaporkan Celebes Concervation Center (CCC).
Dimana sebelumnya CCC melaporkan sebanyak 6 Developer atas dugaan perusakan lingkung. Sehingga atas dasar tersebut Kadis DLHK di periksa guna meminta klarifikasi terkait izin 6 Developer tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin Mane mengatakan, Hasil klarifikasi hari ini bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi soal adanya indikasi perusakan lingkungan.
“Kami akan lakuakn proses identifikasi dilapangan bersama Dinas PUPR Kota kendari dan Pihak Kepolisian, supaya tidak menduga atau mengira-ngira terkait dugaan ini,” ujarnya usai di periksa pada Selasa (23/7/2024).
Paminuddin menerangkan bahwa perumahan yang sudah dibangun semuanya ada izin terkecuali pengkavlingan.
“Bahwa semua perumahan atau BTN yang sudah terbangun saya hampir pastikan semuanya memiliki izin, kecuali pengkavlingan mungkin tidak ada kemudian terkait lahan kavling yang terlapor saya pastikan tidak memiliki izin, kalau untuk perumahan saya belum pastikan,” pungkasnya





