Kantor Dishut Sultra Digeledah, Kejagung Amankan Sejumlah Berkas Pertambangan

Sultrapedia.com – Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digeledah tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Pengledahan itu dilakukan terkait pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara.

Dari pantauan media ini dilapangan pengledahan itu dilakukan sejak pukul 13.00 WITA hingga pukul 15.40 WITA.

Tim penyidik Kejagung tampak melakukan pemeriksaan intensif di ruangan ruangan di ruangan P2H Dishut Sultra.

BACA JUGA :  Dugaan Penambangan Ilegal PT Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu, Gakkum Sultra Turun Tangan

Setelah dilakukan penggeledahan, tampak tim Kejagung keluar membawa koper yang ditengarai berisi sejumlah dokumen yang disita dan kemudian di bawa menggunakan mobil.

Sementara itu salah seorang Staf Dishut Sultra Ardi tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait pengledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.

BACA JUGA :  Aktivitas Jetty CV Unaaha Bakti Persada Kembali Dosorti, Diduga Fasilitasi Nikel Ilegal dari HL

“Tadi betul Kejagung (Melakukan pengledahan). Dan semua berkas sudah di bawa oleh Kejagung,” ungkap dia.

Saat di tanya berkas apa yang di bawa, kata dia, bahwa berkas yang dibawa berkaitan dengan masalah tambang yang ada di Sultra.

“Berkas pertambangan dan saya tidak tahu di perusahaan mana dan wilayah mana,” tandasnya