Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 yang menghadirkan Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama, S.T., M.Si., sebagai narasumber Utama, Senin 11 Mei 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas pelaksana dalam mendukung program Reforma Agraria di Sulawesi Tenggara.
Ketua panitia kegiatan, A. M. Yusuf Mappatau, S.SiT., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pokok Agraria, RPJPN Tahun 2025–2045, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria.
Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pembekalan teknis kepada petugas dan instansi terkait agar pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria dapat berjalan efektif, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Melalui program ini, masyarakat penerima manfaat diharapkan memperoleh dukungan akses permodalan, pelatihan, pendampingan usaha, kemitraan, hingga pemasaran.
Adapun pelaksanaan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Sulawesi Tenggara direncanakan berlangsung di empat kabupaten, yakni Kabupaten Konawe, Muna, Muna Barat, dan Wakatobi.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Minarni Baitu, S.H., M.H., disampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan bagian dari agenda prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029 untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan pemberdayaan masyarakat.
“Penataan Akses merupakan bentuk pemberdayaan ekonomi bagi subjek Reforma Agraria melalui pemberian akses terhadap modal, teknologi, pelatihan, pendampingan, pasar, serta dukungan lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama, S.T., M.Si., menegaskan bahwa Penataan Akses Reforma Agraria menjadi bagian penting dalam percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama program ini tidak hanya menata penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria, tetapi juga memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pemetaan sosial, pendampingan usaha, bantuan modal, dan dukungan ekonomi lainnya.
“Sinergi dan koordinasi antara pusat, kantor wilayah, kantor pertanahan kabupaten/kota, pemerintah daerah, hingga stakeholder terkait menjadi kunci keberhasilan implementasi Penataan Akses Reforma Agraria,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Akses Reforma Agraria, Yuliastati, S.E., M.M., turut memaparkan materi teknis terkait tahapan Penataan Akses Reforma Agraria Fase 1 yang meliputi penetapan lokasi, penyuluhan, pemetaan sosial, penyusunan data, hingga ekspose data dan perencanaan kerja sama.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi bersama peserta dari berbagai instansi, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, serta jajaran Kantor Pertanahan di Sulawesi Tenggara. Diskusi membahas berbagai strategi kolaborasi, metode pemetaan sosial, hingga sinkronisasi program pemberdayaan masyarakat agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.






