HUKUM  

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, La Ami Anggota DPRD Kendari Bakal Disidang Esok Hari di PN Kendari

Sultrapedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (3/09/2025).

La Ami akan menjalani sidang dalam perkara tindak pidana pemalsuan ijazah. Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari mencatat jadwal sidang perkara tindak pidana.

Perkara dengan nomor 300/Pid.Sus/2025/PN KDI tersebut terjadwal akan disidangkan pada tanggal 03/09/2025 (Besok). La Ami diketehui menjabat Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Nasdem periode 2024-2029.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami (inisial LA) dari Fraksi Partai NasDem, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari oleh Polresta Kendari.

BACA JUGA :  Residivis Curanmor di Kendari Kembali Ditangkap

LA ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2024 atas laporan La Ode Dzulfijar terkait dugaan penggunaan ijazah paket C palsu atas nama La Rasani untuk pencalonan dirinya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

LA sebelumnya telah mengajukan dan mendapatkan penggantian nama di ijazah tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

La Ode Dzulfijar sebelumnya telah meminta konfirmasi keabsahan ijazah tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.

BACA JUGA :  Cekcok di Medsos, Kurir Paket di Konawe Tewas Ditikam, Polisi Amankan Pelaku

Balasan dari Dikbud Sultra menyatakan bahwa La Rasani, peserta UNPK Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tidak terdaftar dalam database LJK di Pusat Assesmen Pendidikan.

Surat balasan ini menjadi salah satu bukti penting dalam pelaporan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

La Ode Dzulfijar mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan hingga ke tahap penetapan tersangka, mengingat tindakan LA dinilai mencederai marwah pengadilan.