HUKUM  

Kecelakaan Kerja di Kendari, Seorang Pria Asal Surabaya Dikabarkan Meninggal Dunia

Sultrapedia.com – Seorang pekerja konstruksi dikabarkan meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di salah satu lokasi konstruksi kali Kadia, Jalan Brigjend M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu 21 Juli 2024.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, pekerja tersebut meninggal dunia pada siang hari. Dan pekerja tersebut telah dikebumikan di kampung halamannya, kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Iya waktu hari Minggu itu ada ramai-ramai, kayanya ada kecelakaan kerja, tapi saya tidak tahu detailnya,” ujar salah satu Narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu Kadis Nakertrans, L M Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima informasi kecelakaan kerja tersebut.

BACA JUGA :  Dua Pria Diringkus Polisi Usai Bobol Gudang dan Curi 140 Kilogram Cengkeh Milik Warga di Kolaka

“Ada informasi awal kita dapat, tapi kita masih dalami informasinya,” ujarnya saat ditemui diruangannya Selasa 23 Juli 2024.

“Untuk data-data perusahaan konstruksi ada di Disnaker Kota, tapi saya coba lihatkan juga di data kami,” tambahnya.

Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa di Kendari Dikeroyok 3 Pegawai SPBU Tendean Baruga, HAMI Sultra Siap Kawal Korban

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.