HUKUM  

Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Inkrah

Sultrapedia.com – Sebanyak barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe , Senin (15/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Konawe dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Nurbadi Yunarko, S.H., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Kapolres Konawe yang diwakili AKP Asriady, S.Sos selaku Kabagren Polres Konawe, Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan, S.P., M.H., IPDA Fajar Sapan, S.H. selaku Kaurbin Ops Satreskrim Polres Konawe, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Konawe dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Konawe.

Pantauan di lokasi menunjukkan, barang bukti yang dimusnahkan beragam jenisnya. Mulai dari senjata tajam, narkotika jenis methamphetamine (sabu), tembakau jenis kasturi, enam botol kaca berisi bahan peledak, obor dari bambu, 108 lembar kartu joker, baliho pengumuman, kayu, hingga sejumlah barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

BACA JUGA :  Oknum TNI Selingkuh Dengan Istri Seniornya, Denpom Kendari : Sudah Diamankan

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., melalui Kasipidum Nurbadi Yunarko menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam menangani perkara pidana, khususnya terkait penyelesaian barang bukti,” tegas Nurbadi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Kejari Konawe mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup signifikan hingga akhir tahun.

BACA JUGA :  PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Supriyani Guru Honorer Yang Dituduh Aniaya Siswanya

Capaian tersebut, kata dia, merupakan hasil sinergi dan kerja sama seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Lebih lanjut, Nurbadi menjelaskan bahwa perkara yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh tindak pidana narkotika. Dari total 41 perkara, sebanyak 23 perkara merupakan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang terbilang besar.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Sinergitas antarpenegak hukum sangat diperlukan untuk menekan angka peredaran narkotika. Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, khususnya pelaku kejahatan narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari penghancuran menggunakan bahan kimia, pembuangan melalui saluran limbah khusus, hingga pembakaran dan pemotongan menjadi bagian-bagian kecil.

Penulis : Redaksi